
Bupati Pantau Pelaksanaan Tera Ulang Sejumlah SPBU
SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, melakukan pantauan pelaksanaan tera ulang sejumlah SPBU. Pantauan dilakukan di SPBU Palur, Kecamatan Mojolaban dan SPBU Sidan, Kecamatan Polokarto, Senin (28/3/2022). Hadir dalam kegiatan tersebut, Ssisten II Sekda, RM Suseno Wijayanto, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM< Iwan Setiyono, Kepala Satpol PP, Heru Indarjo, dan Kepala Dinas Perhubungan, Toni Sribuntoro. “Tera ulang ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi konsumen terkait bahan bakar yang dibeli di SPBU,” ujar Bupati. Bupati mengatakan, selama ini masa berlaku tera SPBU adalah satu tahun sehingga ketika masa berlaku tera habis, SPBU harus dilakukan tera ulang. Menurutnya, dengan tera ulang tersebut akan memastikan takaran bahan bakar sudah sesuai sehingga konsumen bisa membeli bahan bakar di SPBU dengan nyaman karena tidak ada kecurangan. “Tera ulang untuk menjamin tidak ada kecurangan yang bisa merugikan konsumen. Kalau tidak ada kecurangan, konsumen merasa nyaman beli bahan bakar di SPBU manapun khususnya di Sukoharjo,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Sukoharjo, Iwan Setiyono, mengatakan bahwa tera ulang dilakukan pada semua SPB yang sudah habis masa teranya. Menurutnya, jumlah SPBU di Kabupaten Sukoharjo ada 28 unit yang tersebar di sejumlah kecamatan. “Hari ini sudah 19 SPBU yang dilakukan tera ulang dan semuanya dalam kondisi baik dari hasil uji takaran bahan bakar menggunakan bejana ukur,” kata Iwan. Iwan juga mengatakan, dari hasil tera ulang yang dilakukan petugas UPTD Metrolodi Legal Sukoharjo, semuanya masoh sesuai batas takaran yang ditentukan. Iwan mengaku, tera ulang pada SPBU segera diselesaikan karena peralatan untuk tera ulang (bejana) didatangkan dari Direktorat Metrologi Bandung dan begitu tera selesai, alat dikembalikan ke Bandung. (*)
Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan