Sebanyak 447 Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok Terima BLT
SUKOHARJO – Sebanyak 447 buruh tani tembakai dan buruh pabrik rokok menerima Bantuan Langgung Tunai (BLT) dari Pemkab Sukoharjo. BLT tersebut diberikan dengan sumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). BLT diberikan untuk tiga bulan, mulai bulan Oktober-Desember 2021. Setiap bulan, para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok tersebut menerima Rp300 ribu. Secara simbolis BLT diserahkan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, di Auditorium Gedung Menara Wijaya, Senin (29/11/2021).
Bupati menyampaikan bahwa pandemi corona telah membawa dampak yang signifikan dalam semua sektor kehidupan. Mulai sektor kesehatan, sektor ekonomi, dan sektor pendidikan. Dampak pandemi tersebit juga sangat dirasakan oleh industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir. Saat ini terjadi pengetatan sehingga produsen mengurangi produksi karena penurunan permintaan konsumen dan petani kekurangan serapan permintaan sektor hilir.
“Untuk membantu buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di masa pandemi, pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Kementerian Keuangan RI dalam PMK Nomor 206 Tahun 2020 tentang Evaluasi Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT,” papar Bupati.
Dalam rangka menjalankan amanat peraturan tersebut, lanjut Bupati, Pemkab Sukoharjo memberikan BLT kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Total dana yang disalurkan untuk tahap 1 ini mencapai Rp268,2 juta.
Bupati juga mengatakan, BLT untuk buruh tani tembakai dan buruh pabrik rokok dari DBHCHT tersebut diberikan dengan harapan dapat meringankan beban hidup buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang terdampak pandemi, meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya yang bekerja sebagai buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, serta untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat melalui dana bagi hasil cukai tembakau, dalam rangka pemulihan perekonomian daerah.
Sedangkan Kabag Perekonomian Setda Pemkab Sukoharjo, Dian Kurniati, menambahkan bahwa pencairan BLT untuk buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok dilakukan dua tahap. Tahap pertama untuk bulan Oktober dan November dicairkan hari ini dan tahap kedua dicairkan bulan Desember mendatang.
Dian juga mengatakan, untuk tahap pertama ini setiap penerima mendapatkan Rp600 ribu untuk dua bulan sekaligus. Untuk penerima sendiri terdiri dari buruh tani tembakau yang berdomisili di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 266 orang dan buruh pabrik rokok yang berdomisili dan bekerja di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 181 orang. Selain di Auditorium Gedung Menara Wijaya, pencairan juga dilakukan di Pendopo Graha Satya Praja. (*)
Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan