
Bupati Sukoharjo Sampaikan Dua Reperda, Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Bangunan Gedung
SUKOHARJO – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan ke DPRD untuk dibahas. Dua raperda tersebut disampaikan Bupati Sukoharjoi, Etik Suryani dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (29/11/2021). Dua raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Bangunan Gedung.
“Dalam rapat Badan Musyawarah pada 8 November 2021 antara eksekutif dan legislatif telah menyepakati pembahasan dua raperda,” ujar Etik Suryani.
Untuk Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, lanjut Etik Suryani, disusun dalam rangka pelaksaan kewenangan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah beberapa kali dan terakhir UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu berkaitan dengan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sesuai aturan tersebut, hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah tersebut merupakan subsistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Sehubungan dengan adanya perkembangan baru dalam pengaturan pengelolaan keuangan daerah tersebut, maka Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diganti dengan Perda yang baru,” terang Bupati.
Terkait Raperda tentang Bangunan Gedung, lanjut Etik, penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat. Selain itu, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal berjati diri serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungan.
“Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertib,” ujarnya.
Bupati menambahkan, maksud dan tujuan pengaturan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut dilandasi oleh azas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya bagi kepentingan masyarakat. Masyarakat diupayakan untuk terlibat dan berperan aktif bukan hanya dalam rangka pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung pada umumnya.
Raperda tersebut secara garis besar mengatu tentang fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, dan proses penyelenggaraan bangunan gedung. Selain itu, juga mengatur tentang peran masyarakat serta pembinaan. (*)
Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan