PENGUMUMAN

Bupati Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2021 ke DPRD

SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Hj Etik Suryani SE MM menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (18/8/2021). Rancangan Perubahan APBD 2021 tersebut berpedoman pada Perubahan Kebijakan Umum serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan adanya kenaikan Pendapatan Daerah antara yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan daerah Yang Sah. Kenaikan pendapatan tersebut sebesar Rp64.961.463.600 (3,32%). Kenaikan pendapatan daerah antara lain berasal dari PAD Rp73.941.209.600, Pendapatan Transfer berkurang Rp7.715.347.000. Selain itu juga berasal dari Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp1.264.399.000.

Untuk Belanja sebelum perubahan sebesar Rp2.247.461.474.000 dan setelah Perubahan menjadi Rp2.352.556.209.600. Dengan kata lain ada penambahan sebesar Rp105.094.735.600. Penambahan tersebut pada jenis Belanja Operasi sebesar Rp102.832.027.894 yang terdiri atas Belanja Pegawai berkurang Rp33.786.898.777, Belanja Barang dan Jasa bertambah Rp130.796.512.271, Belanja Subsidi berkurang Rp4.941.802.000, Belanja Hibah bertambah Rp358.378.300, dan Belanja Bantuan Sosial bertambah Rp10.405.838.

Kemudian untuk Belanja Modal berkurang sebesar Rp9.110.305.902, Belanja Tak Terduga berkurang Rp8.664.126.992. Sedangkan untuk jenis Belanja Transfer bertambah sebesar Rp20.037.140.600.

Dari sisi Pembiayaan, dari Silpa Tahun 2020 sebesar Rp358.453.599.000 sudah dialokasikan dalam APBD 2021 Rp318.320.327.000 sehingga ada penambahan Rp40.133.272.000. “Pada sisi Pengeluaran Pe,biayaan, tidak ada penambahan atau pengurangan dari Penetapan APBD 2021,” tambah Bupati. (*)

Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan