Bupati Sukoharjo Bersama Wakil Bupati Terjun Langsung “Blusukan” ke Warung Makan Pantau Pelaksanaan PPKM Darurat
SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Hj Etik Suryani SE MM bersama Wakil Bupati, Drs H Agus Santosa dan pejebat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kembali memantau pelaksanaan PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021) malam. Bupati “blusukan” mendatangi satu persatu warung makan di sepanjang citywalk Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Alun-Alun Satya Negara, dan wilayah Jetis.
Selain Wakil Bupati, terlihat juga Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Dandim Letkol Inf Agus Adhy Darmawan, Kajari Tatang Agus Volleyantono, dan lainnya.
Dalam pantauan tersebut masih ditemukan warung makan yang menyediakan tempat untuk makan di tempat sehingga mendapat penjelasan dari Bupati dan pejabat lainnya. Bupati juga menempelkan pamflet sosialisasi aturan selama pelaksanaan PPKM Darurat agar dipatuhi bersama agar kasus positif corona dapat ditekan.
“Terjadi peningkatan kasus positif corona di Sukoharjo. Bahkan, Sukoharjo masuk kategori pandemi level 4 sehingga harus melaksanakan PPKM Darurat. Saya mohon patuhi aturan agar corona segera selesai,” ujar Bupati.
Bupati juga mengatakan, dengan pantauan bersama Forkopimda tersebut diharapkan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021. Salah satunya mengenai jam operasional warung makan dan sejenisnya maksimal pukul 20.00 WIB. Selain itu, warung makan hanya boleh melayani pesanan bawa pulang dan tidak boleh menyediakan tempat duduk untuk makan di tempat.
Nyatanya, dalam pantauan tadi malam masih ditemukan warung makan yang menyediakan kursi maupun tikar untuk makan di tempat. Bupati mengatakan, upaya pengendalian dan mengatasi pandemi corona tidak bisa lakukan oleh pemerintah saja, tapi harus didukung seluruh elemen masyarakat. Untuk itu, masyarakat khususnya pelaku usaha diminta mematuhi aturan yang ada.
Bupati mengajak seluruh masyarakat Sukoharjo saling bahu membahu, bekerja bersama dan sama-sama bekerja mengatasi permasalahan corona ini. PPKM Darurat sendiri dilaksanakan 3-20 Juli 2021 mendatang. (*)
Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan