PENGUMUMAN

MELALUI PROGRAM PTSL, BUPATI SUKOHARJO SERAHKAN 1.623 SERTIFIKAT DISERAHKAN KEPADA 12 CAMAT

SUKOHARJO– Bertempat di ruang loby Bupati Sukoharjo, Bupati H. Wardoyo Wijaya SH., MH., MM bersama jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo, serahkan 1.623  sertifikat tanah hasil kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL) APBD tahun anggaran 2019 secara simbolis kepada 12 camat, selanjutnya camat akan meneruskan sertifikat tersebut pada kepala desa/lurah hingga sampai masyarakat, bertempat di Loby Kantor Bupati, , Senin (20/7/2020).

Turut hadir Sekda Drs. Agus Santosa beserta para asisten, jajaran Kantor Pertanahan serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo ST.,MT.

Bupati menyampaikan, kegitana PTSL atau yang awalnya dikenal dengan istlah Prona merupakan salah satu program Nawacita Presiden Jokowi. Program tersebut memberikan subsidi pada masyarakat dalam hal pembiayaan pensertifikatan tanah. Program tersebut senada dengan program di Sukoharjo yang sudah berjalan sejak tahun 2010.

“Jadi, karena di Sukoharjo sudah ada program Proda sejak 2010, program PTSL pemerintah pusat tinggal melanjutkan dan cepat selesai dibanding daerah lain di Indonesia. Setelah penyerahan sertifikat ini, Kabupaten Sukoharjo menjadi Kabupaten Tertib Sertifikat,” ungkap Bupati.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo menyampaikan  Sertifikat yang diserahkan hari ini merupakan kegiatan PTSL yang dibiayai APBD Sukoharjo tahun 2019,” jelasnya.

Ditambahkan, biaya yang dianggarkan untuk PTSL 2019 tersebut sebesar Rp1,5 miliar dengan output 1.623 sertifikat dan 9.999 perbaikan data bidang tanah di Sukoharjo. Dari 1.623 sertifikat yang diserahkan hari ini, ujar Bowo, terdiri dari 1.066 sertifikat tanah warga, 79 sertifikat tanah aset Pemkab, dan 478 sertifikat tanah aset pemerintah desa.

“Sebanyak 1.623 sertifikat tersebut berada di 78 desa/kelurahan di 12 kecamatan di Sukoharjo,” tambahnya.

Selain itu, ditambahkan, karena masih dalam situasi pandemi corona, sertifikat tidak bisa diserahkan secara langsung pada masyarakat penerima. Pasalnya, saat ini masih dijalankan “social distancing” dengan pembatasan kegiatan yang bersifat kerumunan massa.

Acara sebelum diserahkan warga melalui 12 camat, dilaksanakan penandatanganan simbolis tanda terima sertifikat aset Pemerintah Daerah sebanyak 79 sertifikat oleh Bupati didampingi Sekda dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo dan dilanjutkan penyerahan dari Kepala Kantor Pertanahahan Kabupaten Sukoharjo kepada Bupati.

Demikian informasi yang disampaikan Plt. Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Sukoharjo Herdis Kurnia Wijaya S.Sos. (Tj)

 

Â