FORKOPIMDA SUKOHARJO GELAR RAPAT RENCANA NEW NORMAL, INI USULAN DANDIM
Sukoharjo (04/06/20) Bertempat di Ruang Rapat Wijaya 1 Gedung Menara Wijaya Lantai 9 Kab. Sukoharjo telah di laksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Sukoharjo.
Rapat Evaluasi Gugus Tugas Percepatan pencegahan dan penanganan covid -19 Kab. Sukoharjo ini mengevaluasi dan mengkaji kegiatan yang sudah di laksanakan dan membahas langkah langkah guna masuki status new normal. Dalam Rapat 6 kecamatan dinyatakan zona hijau Kec. Sukoharjo, Weru, Bulu, Tawangsari, Gatak, Polokarto sudah boleh membuka tempat ibadah dan olahraga namun dengan memperhatikan prokoler kesehatan.
Hadir dalam kegiatan antara lain H.Wardoyo Wijaya, SH.MH.MM (Bupati Sukoharjo), Letkol Inf. Chandra Ariyadi Prakosa,S.I.P.M.Tr (Han) (Dandim 0726/Sukoharjo), AKBP Bambang Yugo Pamungkas (Kapolres Sukoharjo), Drs. H. Agus Santosa (Sekda Kab.Sukoharjo), Wawan Pribadi,S.Sos (Ketua DPRD Kab. Sukoharjo), Tatang Agus Volleyantono, SH.,M.H (Kepala Kejaksaan Kab.sukoharjo), Letkol Inf. Jimmy RT (Komandan Brigif Mekanis) , Kapten Inf. Afdal E.P (Mewakili Komandan Grub 2 kopasus).
Drs. H. Agus Santosa (Sekda Kab. Sukoharjo) akan mengkaji detail kegiatan yang sudah di laksanakan sebelumnya, terutama langkah langkah antisipasi yang sudah di lakukan dalam rangkaian percepatan penanganan penyebaran virus covid-19 di seluruh Kabupaten Sukoharjo. Selain itu juga akan diambil langkah-langkah antisipasi di lapangan, harus lebih di pacu dan di tingkatkan terutama dalam memutus mata rantai penyebaran covid -19 di seluruh wilayah Kab. Sukoharjo.
Karena masih minimnya tingkat kesadaran masyarakat untuk tidak berkumpul sesuai himbauan pemerintah untuk mentaati social physical distancing, memakai masker, sementara semakin banyaknya perantau yang kembali ke wilayah Sukoharjo serta aktifitas perdagangan di pasar-pasar, maka strategi penertibanya harus lebih maksimal untuk menekan potensi penyebaran covid-19. Diantaranya dilaksanakannya operasi masker karena mengingat kesadaran masyarakat Sukoharjo yang masih minim.
“Penerapan social physical distancing harus secara ketat dan tegas pada area publik untuk tempat ruang tertutup akan di buka paling akhir,” kata Drs. H. Agus Santosa.
Sementara itu Bpk H. Wardoyo Wijaya, SH.MH.MM (Bupati Sukoharjo) mengatakan bahwa wilayah aman dan produktif untuk wilayah Kab. Sukoharjo ada 6 kecamatan antara lain kecamatan Bulu, Weru, Tawangsari, Polokarto, Sukoharjo dan kecamatan Gatak. 6 Kecamatan lainya agar di siapkan lebih matang guna meraih status zona hijau, selain 6 Kecamatan tidak boleh membuka tempat tempat ibadah seperti masjid, gereja karena status KLB s.d 31 Juli.
Untuk tempat ibadah di daerahnya yang tidak ada kasus covid-19 di buka tapi tetap mengindahkan social physical distancing, test morgan harus ada, kecuali tempat ibadah di jalur utama/jalan raya tidak boleh di gunakan untuk sholat jum’at dulu karena guna memutus rantai penyebaran virus covid-19.
” Untuk status tempat olahraga dan ibadah di 6 kecamatan yang di zona hijau boleh di laksanakan terkecuali tempat ibadahnya yang di jalan raya/jalan utama khusus untuk sholat Jumat di tiadakan dulu,” kata Bupati.
Kepala Kejaksaan Kab.sukoharjo Tatang Agus Volleyantono, SH.,M.H dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa fihak kejaksaan siap membantu, bahkan setingkat desa pun bilamana mengajukan permintaan pendampinganpun pihaknya siap.
” Kami melaksanakan perintah sebagai pendampingan dan pengawasan dalam penggunaaan anggaran dalam penanganan covid -19 kami menindak lanjuti permintaan dari 3 dinas di Kab. Sukoharjo dari permintaan pengajuan tersebut sudah ada yang berjalan dan ada yang baru mau di jalankan, semisal Pembangunan rumah sehat (Dinkes), Pemberian APD (Rumah Sakit) Bantuan Sosial (Dinas sosial).
Sedangkan Letkol Inf Chandra Ariyadi Prakosa,S.I.P.M.Tr (Han) Dandim 0726/Sukoharjo menyampaikan bahwa dalam kegiatan menuju normal menyarankan harus melakukan tiga hal.
Pertama bahwa edukasi bentuknya bukan kepada masyarakat saja tetapi juga diharapkan nanti mungkin dengan Kecamatan bisa juga mengajak diskusi, penawaran tentang syarat-syarat ketentuan apa yang harus dilakukan. Edukasi ini juga sekaligus nanti agar kita semua satu visi dan misi dalam menerapkan nilai normal itu di diri kita masing-masing.
Kedua membentuk strategi-strategi lain kita lakukan guna menyikapi dinamika dinamika di lapangan karena dinamika di lapangan ini terkadang tidak sama satu tempat dengan tempat yang lain.
Ketiga Agresitifitas dalam menangani, mengecek perlu kita tingkatkan, Sinergitas perlu kita pererat lagi guna mengantisipasi Status kita bilamana sudah di nyatakan normal.