PENGUMUMAN

Inspektorat Sukoharjo Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

SUKOHARJO – Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Drs. Agus Santosa, membuka langsung sosialisasi gratifikasi bagi camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Sukoharjo oleh unit pengendali gratifikasi (UPG) Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo, bertempat di ruang rapat DPMPTSP Lantai III Kabupaten Sukoharjo, selasa (5/12). Menurut laporan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sukoharjo Drs. Nurwahyudi, MM, tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada camat,lurah selaku aparatur sipil Negara (ASN) dan kepala desa selaku penyelenggara Negara tentang pengertian gratifikasi, dengan narasumber dari tim unit pengendalian gratifikasi (UPG) dalam hal ini inspektur Kabupaten Sukoharjo selaku Ketua,”ungkapnya. Ketika membuka kegiatan , Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Drs. Agus Santosa mengungkapkan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut tanda tangan MOu antara Bupati Sukoharjo dengan KPK tentang gratifikasi bagi pejabat daerah. “Pemkab Sukoharjo masih dinilai baik oleh KPK,harapan kami sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi seluruh pemangku kebijakan agar pelayanan kepada masyarakat serta program berjalan tanpa ada nilai penyalagunaan wewenang,” ungkap Sekda Sukoharjo. Inspektur Kabupaten Sukoharjo Drs. Djoko Poernomo. menjelaskan, sosialisasi itu bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) 31 tahun 1999 dan UU 20 tahun 2001. Pihak yang paling rentan terkena gartifikasi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. “Dalam UU 20 tahun 2001 diatur sanksi pidana tindak pidana gratifikasi, yaitu pada pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” ujarnya.